Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh Masyarakat kepada Korban Bencana.
Koreksi Anda