Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan Penanggulangan Bencana. (2) Pengawasan meliputi: a. sumber ancaman atau bahaya Bencana; b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan Bencana; c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan Bencana; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan kegiatan rancang bangun negeri; e. kegiatan konservasi dan pengelolaan lingkungan hidup; f. perencanaan penataan ruang; g. kegiatan reklamasi; h. pengelolaan keuangan; dan/atau i. pengelolaan obat-obatan, makanan dan minuman.
Koreksi Anda