Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sumber daya bantuan Bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan dan pengevaluasian terhadap barang, jasa dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya bantuan Bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
