Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima barang yang berasal dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi; dan
c. Masyarakat dan/atau pihak lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang Penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
