Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima barang yang berasal dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; dan c. Masyarakat dan/atau pihak lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang Penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda