Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana Penanggulangan Bencana meliputi: a. perencanaan dana Penanggulangan Bencana; b. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran atas bantuan dan belanja; dan c. pertanggungjawaban dana Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda