Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan melalui kegiatan: a. pembangunan kembali sarana dan prasarana; b. pembangunan kembali kehidupan sosial Masyarakat ; c. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan Bencana; d. partisipasi dan peran serta lembaga serta organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan Masyarakat; e. peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya; f. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan g. peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.
Koreksi Anda