Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan melalui kegiatan : a. perbaikan lingkungan daerah Bencana; b. perbaikan sarana dan prasarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah Masyarakat; d. Pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konflik; g. Pemulihan sosial ekonomi budaya; h. Pemulihan keamanan dan ketertiban; i. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan/atau j. Pemulihan fungsi pelayanan publik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda