Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahapan pra Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. dalam situasi tidak terjadi Bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya Bencana.
Koreksi Anda