Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahapan pra Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi Bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya Bencana.
Koreksi Anda
