Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga non pemerintah wajib melakukan Penanggulangan Bencana sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengutamakan kerukunan dan solidaritas serta praktik non politisi. (3) Lembaga non pemerintah berperan serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (4) Lembaga non pemerintah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda