Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial Masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan Penanggulangan Bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda