Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi : a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana selaras dengan kebijakan nasional dan pembangunan Daerah; b. menentukan status dan tingkatan keadaan Darurat Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengerahkan seluruh potensi atau sumber daya yang ada untuk mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; d. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain (misalnya relawan) yang diperuntukkan untuk Penanggulangan Bencana di Daerah; dan e. pemberian izin pengumpulan barang dan/atau uang dalam Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda