Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
(2) Dalam menjalankan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melimpahkan tugas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Bencana.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam menyelenggarakan Penanggulangan Bencana dapat membentuk:
a. unit operasional Penanggulangan Bencana untuk tingkat kecamatan;
dan
b. unit operasional Penanggulangan Bencana untuk tingkat desa/kelurahan.
(4) Pembentukan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
