Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Bencana dilakukan dengan berdasarkan pada asas: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; h. ilmu pengetahuan dan teknologi; dan i. kearifan lokal. (2) Penanggulangan Bencana dilakukan dengan prinsip sebagai berikut: a. pengurangan risiko; b. cepat dan tepat; c. prioritas; d. keterpaduan; e. kemitraan; f. efektif dan efisien; g. transparansi dan akuntabilitas; h. pemberdayaan; i. restoratif; j. non proletisi; k. non diskriminasi; dan l. berkelanjutan.
Koreksi Anda