Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi:
a. pengembangan DTW;
b. pengembangan aksesibilitas dan/atau transportasi kepariwisataan dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata;
c. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata;
d. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; dan
e. pengembangan dan peningkatan investasi di bidang Pariwisata.
(2) Penelitian dan pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi:
a. pasar Wisatawan;
b. penguatan citra Pariwisata Daerah;
c. kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
d. peningkatan peran promosi Pariwisata Daerah di dalam dan luar negeri.
(3) Penelitian dan pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, meliputi:
a. penguatan Industri Pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk Pariwisata;
c. kemitraan Usaha Pariwisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. tanggung jawab terhadap lingkungan.
(4) Penelitian dan pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, meliputi:
a. organisasi kepariwisataan; dan
b. SDM Pariwisata.
Koreksi Anda
