Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi: a. pengembangan DTW; b. pengembangan aksesibilitas dan/atau transportasi kepariwisataan dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata; c. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung daya saing Destinasi Pariwisata; d. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; dan e. pengembangan dan peningkatan investasi di bidang Pariwisata. (2) Penelitian dan pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi: a. pasar Wisatawan; b. penguatan citra Pariwisata Daerah; c. kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan d. peningkatan peran promosi Pariwisata Daerah di dalam dan luar negeri. (3) Penelitian dan pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, meliputi: a. penguatan Industri Pariwisata; b. peningkatan daya saing produk Pariwisata; c. kemitraan Usaha Pariwisata; d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan e. tanggung jawab terhadap lingkungan. (4) Penelitian dan pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, meliputi: a. organisasi kepariwisataan; dan b. SDM Pariwisata.
Koreksi Anda