Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, berorientasi pada: a. penelitian dan pengembangan Destinasi Pariwisata; b. penelitian dan pengembangan Pemasaran Pariwisata; c. penelitian dan pengembangan Industri Pariwisata; dan d. penelitian dan pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Koreksi Anda