Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, berorientasi pada:
a. penelitian dan pengembangan Destinasi Pariwisata;
b. penelitian dan pengembangan Pemasaran Pariwisata;
c. penelitian dan pengembangan Industri Pariwisata; dan
d. penelitian dan pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Koreksi Anda
