Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a,
diwujudkan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata.
(2) Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan peningkatan:
a. kemampuan dan profesionalitas pegawai;
b. kualitas pegawai bidang Kepariwisataan; dan
c. kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
