Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, meliputi: a. SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah; dan b. SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda