Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi: a. peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan KPPK dengan cara mendorong pembentukan kelompok sadar wisata; b. pendampingan terhadap pengelola KPPK dan pelaku Industri Pariwisata dalam mendukung Pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan di Daerah; c. peningkatan koordinasi dan integrasi Pembangunan Kepariwisataan antar lembaga untuk mewujudkan satu kesatuan Destinasi Pariwisata alam dan budaya yang berdaya saing global; d. peningkatan kapasitas dan kinerja Kelembagaan Kepariwisataan di lingkungan Pemerintah Daerah dan Industri Pariwisata; e. Pembangunan sistem tata kelola Pariwisata terpadu untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan alam, sosial dan budaya; f. pengembangan kelembagaan dalam hal peningkatan pendapatan daerah; g. pengembangan kelembagaan dalam hal pemasaran dan promosi; dan h. penyederhanaan prosedur perizinan, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Koreksi Anda