Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi:
a. pengembangan mekanisme koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan tahunan Pemerintah Daerah dan pemerintah desa dengan pemerintah dan pemerintah provinsi dalam rangka sinergitas Pembangunan Kepariwisataan di Daerah;
b. pengembangan sistem perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan pelaksanaan Pembangunan Kepariwisataan yang terpadu dan berkelanjutan;
c. pengembangan dan peningkatan peran Pemerintah Daerah, pemerintah desa, swasta dan masyarakat melalui kelompok sadar wisata untuk mendukung pengelolaan KPPK; dan
d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas.
Koreksi Anda
