Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf d meliputi: a. strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; b. kebijakan Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; c. Pembangunan SDM Pariwisata; dan d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda