Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf d meliputi:
a. strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
b. kebijakan Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
c. Pembangunan SDM Pariwisata; dan
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
