Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai peta DPK, KPPK dan KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
