Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi: a. KSPK Danau Laet; b. KSPK Riam Ensiling; c. KSPK Pos Lintas Batas Negara Entikong; d. KSPK Pancur Aji; dan e. KSPK Sipant Lotup. (2) KSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan kriteria: a. sumber daya Pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik Pariwisata; b. potensi pasar; c. lokasi strategis; d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan g. kekhususan dari wilayah. (3) Selain kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat MENETAPKAN suatu kawasan menjadi KSPK dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda