Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. peningkatan daya saing dengan penguatan tata kelola dan penambahan atraksi pada Destinasi Pariwisata dan KSPK;
b. percepatan proses pengembangan dengan penyediaan prasarana dan sarana penunjang yang mendukung amenitas dan aksesibilitas;
c. Pembangunan Destinasi Pariwisata dengan konsep yang jelas dan spesifik;
d. pengintegrasian setiap Destinasi Pariwisata; dan
e. penguatan wisata alam, budaya dan minat khusus beserta atraksinya.
Koreksi Anda
