Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. peningkatan daya saing dengan penguatan tata kelola dan penambahan atraksi pada Destinasi Pariwisata dan KSPK; b. percepatan proses pengembangan dengan penyediaan prasarana dan sarana penunjang yang mendukung amenitas dan aksesibilitas; c. Pembangunan Destinasi Pariwisata dengan konsep yang jelas dan spesifik; d. pengintegrasian setiap Destinasi Pariwisata; dan e. penguatan wisata alam, budaya dan minat khusus beserta atraksinya.
Koreksi Anda