Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. penetapan perwilayahan dan pengembangan Destinasi Pariwisata untuk memperkuat daya saing; b. pembangunan fasilitas amenitas, akomodasi, fasilitas makan dan minum, fasilitas perjalanan Wisata, dan fasilitas informasi; dan c. pengembangan sistem jaringan transportasi terpadu yang menghubungkan bandara/pelabuhan dengan pusat pelayanan primer dan sekunder Pariwisata di Daerah serta antar kabupaten/kota.
Koreksi Anda