Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penetapan perwilayahan dan pengembangan Destinasi Pariwisata untuk memperkuat daya saing;
b. pembangunan fasilitas amenitas, akomodasi, fasilitas makan dan minum, fasilitas perjalanan Wisata, dan fasilitas informasi; dan
c. pengembangan sistem jaringan transportasi terpadu yang menghubungkan bandara/pelabuhan dengan pusat pelayanan primer dan sekunder Pariwisata di Daerah serta antar kabupaten/kota.
Koreksi Anda
