Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a meliputi: a. strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata; b. kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata; dan c. Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda