Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda