Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pembangunan DPK, KPPK dan KSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang berkaitan dengan kawasan khusus dilaksanakan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda