Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dapat dilakukan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah desa, organisasi kepariwisataan, dunia usaha dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
