Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan sesuai dengan tahapan perencanaan pembangunan daerah. (2) Pelaksanaan indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata dan didukung oleh Perangkat Daerah dan lembaga terkait lainnya. (3) Dalam pelaksanaan indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata dapat didukung oleh dunia usaha dan masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda