Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Kebijakan Pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi:
a. pengembangan produk wisata untuk meningkatkan kualitas Destinasi Pariwisata yang tersebar di 4 (empat) zona KPPK;
b. pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan Wisatawan menuju Destinasi Pariwisata;
c. menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif bagi pengembangan Industri Pariwisata yang berkelanjutan;
d. penguatan jejaring regional, nasional dan internasional antar Industri Pariwisata untuk mencapai kredibilitas bisnis dan standar pengelolaan serta pelayanan bertaraf internasional dan berwawasan lingkungan;
e. pengembangan kemitraan antara industri besar dibidang Pariwisata atau industri yang lokasinya lintas Daerah dengan Industri Pariwisata berskala mikro, kecil dan menengah; dan
f. peningkatan pengembangan kapasitas dan kualitas Fasilitas Pariwisata yang memenuhi standar internasional serta mengutamakan unsur keunikan dan kekhasan lokal yang berdaya saing.
Koreksi Anda
