Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi: a. penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata; b. pengembangan kualitas dan keragaman produk industri kecil dan menengah yang mencirikan kekhasan dan keunikan karakteristik alam dan budaya sebagai jati diri masyarakat, sehingga dapat memperkuat nilai industri yang berdaya saing; c. penerapan prosedur dan pengembangan pengelolaan Industri Pariwisata yang sama dan terpadu untuk menghasilkan produk berdaya saing dan berdasarkan kelestarian lingkungan; dan d. peningkatan dukungan akses permodalan dan penguasaan pasar bagi usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda