Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf c meliputi: a. strategi Pembangunan Industri Pariwisata; dan b. kebijakan Pembangunan Industri Pariwisata.
Koreksi Anda