Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Pengembangan promosi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dilakukan melalui:
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi Pariwisata Daerah di dalam negeri, meliputi kegiatan:
1. meningkatkan fungsi dan peran promosi Pariwisata di dalam negeri; dan
2. memperluas dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap pemerintah dan pemerintah provinsi.
b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi Pariwisata Daerah di luar negeri, meliputi kegiatan:
1. meningkatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap promosi Pariwisata Daerah di luar negeri;
2. meningkatkan fungsi promosi Pariwisata Daerah di luar negeri; dan
3. penguatan fungsi dan keberadaan promosi Pariwisata Daerah di luar negeri, dilakukan melalui fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi Pariwisata Daerah di dalam negeri dengan pelaku promosi Pariwisata yang berada di luar negeri.
c. penguatan Pemasaran Pariwisata yang bertanggung jawab dengan berbasis pada riset pasar dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi:
1. pemetaan pasar Wisatawan lokal, Wisatawan nusantara dan Wisatawan mancanegara;
2. pemanfaatan saluran pemasaran secara tradisional dan digital dalam melakukan promosi Pariwisata; dan
3. pengembangan riset pasar dan basis data Pemasaran Pariwisata yang handal dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
