Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, meliputi: a. peningkatan sistem Pemasaran Pariwisata yang terpadu dan sinergis antara Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi, pemerintah, Usaha Pariwisata, dan masyarakat; dan b. peningkatan sistem pemasaran yang bertanggung jawab, terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan Wisatawan.
Koreksi Anda