Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi kegiatan peningkatan dan pemantapan:
a. pemosisian citra Pariwisata Daerah di antara para pesaing; dan
b. pemosisian citra Pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra Pariwisata Daerah di antara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan kepada kekuatan utama yang meliputi:
a. karakter geografis;
b. nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
c. keanekaragaman hayati alam dan budaya; dan
d. ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara regional, nasional maupun di dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra Pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan kepada kekuatan utama yang dimiliki masing- masing Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
