Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Kebijakan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. pengembangan segmen pasar berdasarkan karakteristik Destinasi Pariwisata yang dimiliki dan Destinasi Pariwisata unggulan di 4 (empat) zona KPPK;
b. pengembangan pendekatan Pemasaran Pariwisata yang terpadu dengan tema yang jelas dengan memanfaatkan berbagai sumber pemasaran melalui peran dan keterlibatan pihak swasta, pemerintah desa dan masyarakat lokal; dan
c. promosi Destinasi Pariwisata dalam suatu keterkaitan antar Destinasi Pariwisata sehingga menampilkan pola perjalanan yang lebih menarik.
Koreksi Anda
