Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b meliputi: a. strategi Pemasaran Pariwisata; b. kebijakan Pemasaran Pariwisata; c. Pembangunan citra Pariwisata; d. pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan e. pengembangan promosi Pariwisata.
Koreksi Anda