Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
Pelaksanaan RIPPARKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dan pemerintah desa sesuai kewenangannya, dunia usaha, dan masyarakat.
Koreksi Anda
