Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RIPPARKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi wilayah administratif Daerah dengan tetap memperhatikan keterkaitan dengan daerah lain dan Provinsi Kalimantan Barat.
Koreksi Anda