Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
RIPPARKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi wilayah administratif Daerah dengan tetap memperhatikan keterkaitan dengan daerah lain dan Provinsi Kalimantan Barat.
Koreksi Anda
