Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RIPPARKAB mempunyai kedudukan sebagai: a. penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah serta kebijakan pembangunan; b. sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah bidang Pariwisata dan rencana strategis Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata; dan c. dasar perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Koreksi Anda