Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2021-2036
Teks Saat Ini
RIPPARKAB mempunyai kedudukan sebagai:
a. penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah serta kebijakan pembangunan;
b. sebagai dasar hukum dan dasar pertimbangan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah bidang Pariwisata dan rencana strategis Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata; dan
c. dasar perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Koreksi Anda
