Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dilarang: a. melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; dan b. melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional.
Koreksi Anda