Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), PA MENETAPKAN PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD. (2) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi SPP TU dan SPP LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu; b. menyiapkan SPM TU dan SPM LS, berdasarkan SPP TU dan SPP LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu; dan c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu.
Koreksi Anda