Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. MENETAPKAN kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan APBD;
g. MENETAPKAN KPA;
h. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan Penerimaan Daerah;
j. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
l. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan BMD;
m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada pejabat perangkat daerah.
(4) Pejabat perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. kepala SKPD selaku PA.
(5) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji dan menerima atau mengeluarkan uang.
(6) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
