Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pemeriksaan fisioterapi/rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan dengan ketetapan Jasa Pelayanan 40% dari Tarif. (2) Ruang lingkup pemeriksaan fisioterapi/rehabilitasi medik meliputi : a. jenis Pelayanan Rehabilitasi Medik fisioterapi; b. Pelayanan Rehabilitasi Medik terapi wicara; c. Pelayanan Rehabilitasi Medik okupasi; d. peralatan elektromedik; dan e. bahan habis pakai.
Koreksi Anda