Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Tarif pemeriksaan diagnostik elektromedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan dengan ketetapan Jasa Pelayanan 40% dari Tarif.
(2) Ruang lingkup pemeriksaan diagnostik elektromedik meliputi :
a. peralatan elektromedik;
b. bahan habis pakai; dan
c. film.
Koreksi Anda
