Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pemeriksaan diagnostik elektromedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan dengan ketetapan Jasa Pelayanan 40% dari Tarif. (2) Ruang lingkup pemeriksaan diagnostik elektromedik meliputi : a. peralatan elektromedik; b. bahan habis pakai; dan c. film.
Koreksi Anda