Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Tarif pemeriksaan radiodiagnostik/radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan dengan ketetapan Jasa Pelayanan 40% dari Tarif.
(2) Ruang lingkup pemeriksaan radiodiagnostik/radiologi meliputi :
a. peralatan radiodiagnostik; dan
b. Bahan film dan zat kimia pada pemeriksaan radiodiagnostik.
(3) Biaya yang dibebankan kepada pasien adalah zat kimia khusus pada radio terapi.
Koreksi Anda
