Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pemeriksaan radiodiagnostik/radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri dari komponen jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan dengan ketetapan Jasa Pelayanan 40% dari Tarif. (2) Ruang lingkup pemeriksaan radiodiagnostik/radiologi meliputi : a. peralatan radiodiagnostik; dan b. Bahan film dan zat kimia pada pemeriksaan radiodiagnostik. (3) Biaya yang dibebankan kepada pasien adalah zat kimia khusus pada radio terapi.
Koreksi Anda