Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Tarif pemeriksaan laboratorium klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, terdiri dari komponen Jasa Sarana dan Jasa
Pelayanan, dengan ketetapan Jasa Pelayanan 20% dari bahan habis pakai/zat kimia.
(2) Tarif pemeriksaan laboratorium patologi anatomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, terdiri dari komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan, dengan ketetapan Jasa Pelayanan 40% dari Tarif.
(3) Pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik meliputi:
a. pemeriksaan hematologi, urinalisa, kimia darah, dan immunoserologi, microbiologi, bacteriologi; dan
b. peralatan phlebotomid dan bahan habis pakai serta zat kimia, yang langsung dibebankan kepada pasien jika diperlukan penambahan zat pemeriksaan yang bersifat khusus sesuai harga yang berlaku.
(4) Pelayanan pemeriksaan laboratorium patologi anatomi meliputi :
a. peralatan yang digunakan dalam pemeriksaan; dan
b. Bahan dan zat kimia pemeriksaan, yang langsung dibebankan kepada pasien jika diperlukan penggunaan Bahan atau zat kimia khusus.
Koreksi Anda
