Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai /alat kesehatan tertentu di luar standar ruangan, dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan harga bahan medis habis pakai atau alat kesehatan tersebut. (2) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. obat obatan; b. spuit; c. infus set; d. abocath; e. wing needle; f. tranfusi set; g. oksimetri; h. infus pump; i. syring pump; j. inkubator; k. infant warmer; l. billy blanket; m. kasur dekubitus; n. penghangat darah; dan o. alat kesehatan tertentu lain akan ditetapkan oleh Direktur. (3) Penjualan obat dan bahan medis habis pakai diluar Tarif Rumah Sakit dengan ditambah margin sebesar 20% dari harga pokok penjualan. (4) Penjualan oksigen adalah diluar Tarif Rumah Sakit dengan ditambah 20% dari harga pokok penjualan.
Koreksi Anda