Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Makanan Cair adalah Tarif yang ditetapkan setelah mempertimbangkan harga beli Makanan Cair ditambah 25% sebagai biaya pengelolaan.
Koreksi Anda