Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Medicolegal dan Asuransi di Rumah Sakit dilaksanakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ( DPJP) yang bersangkutan sesuai dengan kompetensinya atau tim dokter yang ditetapkan oleh Direktur.
(2) Tarif pelayanan pemeriksaan visum hidup dihitung tersendiri dari Tarif pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif yang diberikan oleh Rumah Sakit pada pasien.
(3) Tarif Pelayanan Medicolegal atau Asuransi terdiri dari jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan.
Koreksi Anda
